Dumping adalah ekspor barang dari dalam negeri dengan harga lebih rendah dari harga domestik, yang dilakukan untuk mengusir pesaing dan merebut pasar penjualan luar negeri. Dumping dapat dilakukan baik atas beban perusahaan pengekspor maupun atas beban negara melalui subsidi ekspor dari APBN.
Dumping juga dipahami sebagai metode kebijakan perdagangan non-tarif pemasaran internasional, yang terdiri dari mempromosikan barang ke pasar luar negeri dengan mengurangi harga ekspor di bawah tingkat yang ada di negara pengekspor.
Dumping merupakan salah satu jenis persaingan tidak sehat. Tujuan langsungnya adalah untuk meningkatkan penjualan dan pangsa pasar, menghilangkan pesaing dan memperkuat kontrol pasar, dan melepaskan kelebihan persediaan. Selain itu, dumping dapat dilakukan untuk tujuan politik, ketika negara yang kuat secara ekonomi melakukan dumping dalam perdagangan dengan negara-negara kurang berkembang, berusaha untuk menekan produsen di negara-negara ini dan dengan demikian membangun kontrol ekonomi atas mereka.
Kerugian dari penjualan barang dengan harga dumping (dikurangi) dapat ditutupi dengan berbagai cara: dengan menjual barang lain dengan harga lebih tinggi yang tidak memiliki pesaing serius; menjual produk serupa dengan harga tinggi setelah mengusir pesaing dari pasar; menerima subsidi dari negara, sehingga mendorong ekspor. Dalam kasus terakhir, penurunan harga barang ekspor dikompensasi oleh kenaikan harga di pasar domestik, sedangkan kerugian dari harga dumping dikompensasi oleh pembayar pajak.
Di dunia modern, ada dua jenis dumping: harga dan biaya. Price dumping adalah penjualan suatu produk di pasar ekspor dengan harga yang lebih rendah dari harga rata-ratanya di pasar domestik. Value dumping adalah penjualan suatu produk di pasar ekspor dengan harga di bawah nilai produk tersebut.
Untuk mencegah dumping, negara menggunakan berbagai instrumen, misalnya, pembatasan impor secara sukarela, penurunan volume pasokan ke pasar ini. Bea masuk antidumping dianggap sebagai alat utama dalam memerangi dumping. Mereka adalah jenis pajak tidak langsung yang meningkatkan beban harga impor. Bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk reguler dan merupakan bea penyeimbang, yaitu bea masuk. sesuai dengan perbedaan antara harga normal dan harga dumping.