Undang-undang saat ini memungkinkan Anda untuk mengirimkan laporan pajak dengan tiga cara: membawanya ke inspeksi secara langsung (atau mentransfernya dengan orang yang berwenang), mengirimkannya melalui surat atau mengirimkannya melalui Internet. Setiap pengusaha atau badan hukum memiliki hak untuk memilih opsi yang dianggap paling nyaman untuk dirinya sendiri.
Itu perlu
- - bentuk dokumen pelaporan;
- - amplop pos, blanko inventaris lampiran dan pemberitahuan pengiriman;
- - komputer, akses internet dan layanan operator khusus.
instruksi
Langkah 1
Jika pelaporan disampaikan dalam kunjungan pribadi ke kantor pajak, semua dokumen (pelaporan dan dokumen yang dilampirkan, jika ada) harus dicetak dalam rangkap dua, dan setiap set harus dijilid atau sebaliknya.
Satu set dokumen tetap dengan inspeksi. Karyawan kedua, yang menerima laporan, mengesahkan dengan tanda tangan dan stempel, mencantumkan tanggal dan mengembalikannya kepada pengusaha atau perwakilan organisasi. Ini berfungsi sebagai bukti dokumenter tentang kapan pernyataan itu diajukan.
Langkah 2
Satu set dokumen sudah cukup untuk mengirim laporan melalui surat. Namun, di kantor pos, Anda tidak hanya perlu membeli amplop, tetapi juga formulir untuk inventaris lampiran dan tanda terima pengembalian.
Tanda terima pembayaran ongkos kirim dan tanda terima dengan tanda tangan pegawai yang menerimanya dengan materai pajak dan pos akan menjadi bukti pengiriman laporan.
Tanggal penyampaian laporan adalah hari surat itu dikirim, dan bukan hari penerimaan pajaknya. Jadi, jika Anda mengirim dokumen pada hari terakhir penyerahan dan kantor pajak menerimanya kemudian, tidak apa-apa.
Langkah 3
Untuk mengirim laporan melalui Internet, Anda memerlukan bantuan operator khusus. Sebagian besar dari mereka menawarkan paket layanan berlangganan tahunan kepada pengusaha dan organisasi; ada juga opsi untuk pembayaran triwulanan atau bulanan. Tetapi Anda dapat menemukan keduanya yang menyediakan layanan satu kali dan opsi gratis.
Untuk menggunakannya, bagaimanapun, Anda harus menyiapkan surat kuasa dan mengirimkan aslinya ke operator. Dan bagi sebagian orang, pemindaian sudah cukup.
Dokumen pelaporan dibuat di antarmuka sistem di situs web operator dan ditransfer ke kantor pajak setelah pengguna mengirimkan perintah yang sesuai.