Semua bisnis dihadapkan pada kebutuhan akan layanan perbankan, yang tidak lengkap tanpa membebankan komisi dalam jumlah tertentu. Biaya ini telah menjadi hal yang biasa untuk waktu yang lama, tetapi bagi banyak akuntan mereka tetap memusingkan, karena akuntansi mereka cukup spesifik.
instruksi
Langkah 1
Pertimbangkan dalam akuntansi biaya yang terkait dengan komisi bank untuk biaya lain perusahaan. Aturan ini ditentukan dalam pasal 4 dan 11 dari PBU 10/99 "Pengeluaran Organisasi". Menurut klausul 18 PBU 10/99, biaya ini diakui pada tanggal pemberian layanan perbankan, dan bukan pada tanggal transfer pembayaran yang sebenarnya. Namun, dalam kasus usaha kecil, di mana akuntansi dilakukan secara tunai, komisi bank hanya dapat diakui pada saat pembayaran.
Langkah 2
Bekerja sama dengan bank hanya atas dasar kesepakatan yang sesuai. Dokumen ini harus dengan jelas menyatakan semua operasi dan kasus lain di mana komisi akan dibebankan, dan juga menunjukkan ukurannya. Jumlah komisi dapat dinyatakan sebagai jumlah tertentu atau sebagai persentase dari transaksi atau pembayaran yang dilakukan dengan bantuan bank.
Langkah 3
Mencerminkan komisi bank pada fakta akrual dalam akuntansi. Untuk melakukan ini, Anda perlu membuka pinjaman di akun 76 "Penyelesaian dengan kreditur dan debitur yang berbeda" dalam korespondensi dengan akun 91.2 "Pengeluaran lain". Juga, tergantung pada operasi di mana komisi dibebankan, pinjaman dapat dibuka pada akun 60 "Penyelesaian dengan kontraktor dan pemasok".
Langkah 4
Bayar komisi bank, lalu hapus dengan mentransfer debit dari akun 76 ke kredit akun 51 "Rekening giro". Jika komisi bank terkait dengan operasi yang dilakukan melalui sistem Bank-Klien, maka dalam beberapa kasus mereka dapat didebit ke akun 97 "Biaya ditangguhkan".
Langkah 5
Pertimbangkan komisi bank dalam akuntansi pajak, merujuknya ke pengeluaran perusahaan yang belum direalisasi atau lainnya, dan dengan demikian mengurangi basis kena pajak. Pengecualian adalah sistem perpajakan USN dengan objek "penghasilan" dan akrual UTII. Dalam kasus ini, komisi bank tidak mempengaruhi data yang dimasukkan dalam pengembalian pajak dan perhitungan pajak.