Awalnya, aktivitas komersial diidentikkan dengan perdagangan. Namun, sekarang istilah ini diartikan jauh lebih luas - sebagai kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dan pendapatan dengan menginvestasikan modal.
Kegiatan pasar
Dalam KUH Perdata, semua kegiatan pasar dibagi menjadi komersial dan non-komersial. Organisasi komersial adalah organisasi (badan hukum) yang memiliki tujuan utama mencari keuntungan. Mereka dapat mengambil berbagai bentuk, misalnya, LLC, OJSC, CJSC atau perusahaan kota.
Kegiatan komersial merupakan bagian dari kegiatan wirausaha, tetapi tidak mencakup aspek produksi. Ini terkait dengan bidang-bidang bisnis seperti penjualan barang dan jasa, pasokan perusahaan dengan sumber daya material dan kegiatan perantara.
Setiap bisnis selalu memainkan peran yang berbeda dalam bisnisnya. Dalam beberapa kasus itu adalah pembeli, di lain itu adalah penjual.
Keberhasilan suatu kegiatan komersial terutama ditentukan oleh besarnya keuntungan yang diterima. Prospek dan potensi perusahaan bergantung padanya, karena keuntungan dapat menjadi sumber investasi dalam pengembangan produksi.
Organisasi nirlaba tidak menetapkan tujuan untuk menghasilkan keuntungan dan tidak mendistribusikannya di antara para peserta. Contohnya termasuk yayasan amal dan asosiasi keagamaan.
Klasifikasi jenis kegiatan komersial
Kegiatan komersial sangat beragam dan beragam, dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai alasan. Jadi, menurut objek jual beli, mereka membedakan antara barang yang diproduksi, aset bebas, uang, dll.
Dalam hal sifat manfaat yang diterima, kegiatan komersial dapat ditujukan untuk keuntungan langsung (penjualan barang atau jasa), atau menciptakan kondisi yang sesuai untuk ini (misalnya, dengan membeli peralatan yang sesuai), mengurangi biaya produksi (misalnya, dengan meningkatkan efisiensi energi), dana bebas kapitalisasi (dengan membeli sekuritas).
Perlu dicatat bahwa kegiatan komersial tidak selalu berarti penjualan barang, di mana hak milik dialihkan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Jenis transaksi yang umum adalah akuisisi peralatan atau mesin baru dengan cara sewa atau sewa.
Kegiatan komersial dibagi menurut jenis pasar di mana mereka dilakukan. Kriteria ini membedakan:
- menurut jenis barang - pasar b2c, b2b, pasar aset dan sekuritas;
- menurut afiliasi regional - domestik dan internasional;
- tentang hak-hak pelaku pasar - misalnya, zona ekonomi bebas, lepas pantai.