Cara Melapor Ke Pajak Di UTII

Daftar Isi:

Cara Melapor Ke Pajak Di UTII
Cara Melapor Ke Pajak Di UTII

Video: Cara Melapor Ke Pajak Di UTII

Video: Cara Melapor Ke Pajak Di UTII
Video: Tutorial Efiling 2021 : Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online Dengan Cepat 2024, November
Anonim

Pajak terpadu atas pendapatan yang diperhitungkan (UTII) adalah salah satu sistem perpajakan yang paling nyaman bagi perusahaan di mana sulit untuk memperhitungkan keuntungan yang diharapkan. Anda harus menyadari bahwa hanya jenis kegiatan tertentu yang termasuk dalam UTII. Daftar lengkap dapat ditemukan di bab 26.3 dari Kode Pajak Federasi Rusia).

Cara melapor ke pajak di UTII
Cara melapor ke pajak di UTII

Itu perlu

  • -akuntan berkualifikasi;
  • -pemenuhan disiplin uang;
  • -persiapan dokumen akuntansi yang diperlukan;
  • -pembayaran pajak tepat waktu dan pendaftaran pengembalian pajak.

instruksi

Langkah 1

Harus diingat bahwa dengan UTII perlu memperhatikan disiplin kas, yaitu menyimpan buku kas, serta mengisi pesanan penerimaan dan debet. Pada saat yang sama, kehadiran mesin kasir di perusahaan tidak diperlukan. Jika pembeli memerlukan pelaporan, maka cukup dengan mengeluarkan kwitansi atau kwitansi penjualan.

Langkah 2

Pengusaha yang telah beralih ke UTII dan sedang mempersiapkan laporan harus ingat bahwa akuntansi harus dilakukan secara penuh, karena akan diperlukan untuk menyerahkan register, neraca triwulanan dan tahunan, serta laporan laba rugi ke kantor pajak.

Langkah 3

Pembayar UTII harus mendaftar ke kantor pajak sesuai dengan skema berikut: jika perusahaan Anda bergerak di bidang layanan transportasi, pengiriman atau pengiriman perdagangan ritel, serta iklan transportasi, maka Anda harus mendaftar ke IFTS di alamat perusahaan, dan jika Anda memiliki pengusaha perorangan, maka di tempat tinggal. Jika Anda terlibat dalam layanan lain yang termasuk dalam daftar UTII, maka Anda harus mendaftar ke kantor pajak di tempat usaha.

Langkah 4

UTII dibayarkan pada akhir masa pajak (seperempat sekali). Uang tersebut harus ditransfer paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya, dan SPT harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode pelaporan.

Direkomendasikan: