Seringkali, pemasok membuat kesalahan atau ketidaktepatan dalam mengisi faktur, yang selanjutnya dapat mencegah perusahaan pembeli menerima pengurangan PPN. Untuk menghindari hal ini, perlu untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang sesuai, membuat dokumen baru dan membatalkan yang lama. Jika tidak, perusahaan mungkin menghadapi masalah dalam menyampaikan laporan ke kantor pajak.
instruksi
Langkah 1
Hanya penjual yang dapat melakukan penyesuaian pada faktur. Dalam hal ini, koreksi dilakukan tidak hanya pada salinannya, tetapi juga pada dokumen pembeli. Semua perubahan harus disertifikasi dengan tanda tangan manajer dan stempel perusahaan penjual, yang menunjukkan tanggal catatan koreksi. Jika perusahaan memiliki orang yang berwenang yang dapat membubuhkan tanda tangan pada faktur, maka mereka menunjukkan "Untuk kepala organisasi", posisi dan nama keluarga mereka, setelah itu mereka menandatangani.
Langkah 2
Buat faktur baru jika tidak mungkin untuk memperbaiki yang lama. Tetapi dalam kasus ini, pembeli mungkin memiliki masalah dengan pengurangan PPN, karena legalitas dokumen semacam itu harus dibuktikan di pengadilan arbitrase. Faktanya adalah bahwa undang-undang tidak memberikan kemungkinan untuk menerbitkan kembali dokumentasi utama untuk yang baru. Jadi, jika kesalahan diidentifikasi dalam faktur dan Anda ingin mengambil potongan PPN, hubungi penjual dengan permintaan untuk membuat penyesuaian yang tepat.
Langkah 3
Menerima revisi faktur dari penjual. Buat perubahan yang sesuai pada buku pembelian. Bentuklah lembar tambahan dalam buku yang berhubungan dengan masa pajak ketika terjadi kesalahan pencatatan faktur.
Langkah 4
Batalkan faktur yang salah. Transfer ke baris "Total" dari lembar tambahan data dari buku pembelian yang sesuai dengan periode pajak dari dokumen yang salah. Setelah itu, pada baris berikutnya, masukkan detail invoice yang akan dibatalkan.
Langkah 5
Kurangi metrik kedua dari yang pertama dan tampilkan hasilnya pada baris "Total". Ajukan lembar tambahan di buku pembelian, merujuknya ke masa pajak saat faktur yang dibatalkan didaftarkan. Koreksi SPT PPN mengacu pada perubahan yang dilakukan.