Yang Termasuk Badan Usaha Kecil Small

Daftar Isi:

Yang Termasuk Badan Usaha Kecil Small
Yang Termasuk Badan Usaha Kecil Small

Video: Yang Termasuk Badan Usaha Kecil Small

Video: Yang Termasuk Badan Usaha Kecil Small
Video: PERBEDAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH 2024, Maret
Anonim

Badan usaha swasta dapat diklasifikasikan menjadi usaha kecil, menengah dan besar menurut kriteria tertentu. Kriteria ini ditentukan oleh hukum.

Usaha kecil
Usaha kecil

Bagaimana cara mengidentifikasi status badan usaha?

Seorang pengusaha harus, dalam proses pendaftaran bisnis, memilih status perusahaan yang akan dibentuk. Tetapi pada saat yang sama, ia harus mematuhi persyaratan dan kondisi yang ditentukan oleh hukum. Jika tidak, statusnya akan hilang begitu saja.

Status badan usaha biasanya sangat dipengaruhi oleh parameter seperti: jumlah rata-rata tahunan karyawan, jenis kegiatan dan nilai aset selama periode waktu tertentu. Jika kita berbicara tentang jumlah gaji karyawan untuk tahun ini, maka terungkap dengan menjumlahkan jumlah karyawan selama beberapa bulan terakhir dan tahun pelaporan. Dengan demikian, jumlah yang diterima harus dibagi dua belas.

Untuk mengidentifikasi dengan benar nilai rata-rata tahunan aset, akuntansi perlu menjumlahkan nilai aset pada hari pertama setiap bulan dan membagi angka ini dengan tiga belas. Hasilnya akan menjadi jumlah yang dibutuhkan.

Varietas usaha kecil

Entitas bisnis swasta dapat menjadi bagian dari salah satu dari tiga kategori entitas yang ada. Jadi, badan usaha kecil meliputi: pengusaha perorangan dengan jumlah karyawan tahunan rata-rata tidak melebihi lima puluh orang; badan hukum dengan rata-rata nilai aset tahunan tidak lebih dari 60.000 MCI dan jumlah karyawan yang sama.

Selain itu, usaha kecil dianggap sebagai berbagai organisasi komersial, dengan modal dasar yang bagian partisipasi yayasan amal, serta organisasi publik tidak melebihi dua puluh lima persen. Perorangan yang melakukan kegiatan wirausaha tanpa membentuk badan hukum juga dapat digolongkan sebagai usaha kecil. Beberapa organisasi dan pengusaha perorangan dengan jumlah karyawan maksimum hingga lima belas orang mungkin termasuk dalam usaha kecil. Dalam situasi seperti itu, mereka tunduk pada sistem akuntansi dan perpajakan yang disederhanakan.

Usaha kecil harus dipertimbangkan hanya jika jumlah hasil dari penjualan barang atau beberapa pekerjaan selama beberapa kuartal tidak melebihi jumlah yang sama dengan 1000 kali upah minimum. Hampir selalu, perkembangan aktif usaha kecil dapat didukung oleh lembaga perkreditan.

Direkomendasikan: