Status administrasi dan hukum organisasi adalah seperangkat undang-undang, anggaran rumah tangga, dan dokumen konstituen lainnya yang menentukan hak dan kewajiban badan hukum di bidang tanggung jawab administratif dan administrasi publik.
instruksi
Langkah 1
Status hukum organisasi ditentukan oleh undang-undang peraturan federal: "Pada koperasi produksi", "Pada perusahaan saham gabungan", "Pada organisasi nirlaba", dll. Juga, status administratif dan hukum dari berbagai organisasi dan perusahaan harus dituangkan dalam piagam, peraturan dan perbuatan hukum badan hukum lainnya.
Langkah 2
Kepribadian hukum organisasi dengan status hukum muncul sejak saat pendaftaran negara. Dengan demikian, dimungkinkan untuk terlibat dalam kegiatan tertentu yang tunduk pada lisensi hanya setelah lisensi itu sendiri telah diperoleh untuk jenis kegiatan atau layanan tertentu yang diberikan. Status administrasi dan hukum suatu perusahaan adalah kombinasi dari kapasitas hukum, kapasitas untuk bertindak dan kenakalan.
Langkah 3
Klasifikasi organisasi mana pun tergantung pada: bentuk kepemilikan, tujuan utama kegiatan, bentuk organisasi dan hukum, yurisdiksi atau subordinasi, serta sifat dan ruang lingkup kekuasaan yang diberikan kepada mereka. Tergantung pada tujuan kegiatan mereka, organisasi bersifat komersial dan non-komersial. Dalam bagian 1 Seni. 50 GK menjelaskan secara rinci bahwa organisasi komersial mengejar keuntungan sebagai tujuan utama dari kegiatan mereka. Pada gilirannya, yang nirlaba tidak memiliki tujuan seperti itu dan tidak berkewajiban untuk mendistribusikan keuntungan yang diterima di antara semua peserta.
Langkah 4
Organisasi komersial dapat dibuat dalam bentuk: masyarakat dan kemitraan, lembaga kota dan negara, koperasi produksi dan bahkan perusahaan kesatuan. Namun, yang terakhir tidak diberkahi dengan hak milik. Organisasi nirlaba dapat dibuat dalam bentuk: organisasi publik, asosiasi keagamaan, koperasi konsumen, yayasan amal dan lain-lain, yang disediakan oleh undang-undang.
Langkah 5
Juga, organisasi berbeda dalam sifat kegiatan mereka. Ini dapat berupa: lembaga, perusahaan, berbagai asosiasi publik (asing, internasional, dll.). Organisasi juga dibagi berdasarkan jenis kepemilikan: negara dan non-negara, publik dan agama, swasta dan kota. Merupakan karakteristik bahwa klasifikasi utama lembaga dan perusahaan terjadi tergantung pada hasil kegiatan utama mereka.