Rata-rata jumlah karyawan adalah rata-rata jumlah karyawan selama periode waktu tertentu. Laporan tentang indikator ini diserahkan oleh semua organisasi ke kantor pajak setiap tahun pada tanggal 20 Januari untuk tahun sebelumnya dan ketika suatu perusahaan dibuat (dilikuidasi) pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Itu perlu
Lembar waktu
instruksi
Langkah 1
Laporan ini disampaikan dalam bentuk KND-1110018 "Informasi jumlah rata-rata karyawan untuk tahun kalender sebelumnya." Jumlah rata-rata karyawan dalam suatu organisasi sangat penting ketika menyerahkan bentuk pelaporan pajak berikut: PPN, pajak penghasilan, pajak properti, pajak tanah, serta ketika memperoleh hak untuk beralih ke sistem perpajakan yang disederhanakan.
Langkah 2
Pertama, tentukan angka ini untuk setiap hari. Ini memperhitungkan semua orang yang benar-benar bekerja dan yang tidak bekerja, yang tidak hadir karena alasan apa pun. Individu yang belum bekerja penuh waktu dihitung secara proporsional dengan jumlah waktu bekerja.
Langkah 3
Kemudian jumlahkan jumlah pekerja yang dipekerjakan untuk seluruh bulan dan bagi dengan jumlah hari kalender di bulan itu.
Langkah 4
Selanjutnya, jumlahkan rata-rata untuk setiap bulan dan bagi dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun). Angka yang dihasilkan akan menjadi jumlah rata-rata karyawan untuk tahun kalender.
Langkah 5
Jumlah rata-rata karyawan bahkan termasuk mereka yang bekerja di bawah kontrak kerja dan pekerja musiman. Pekerja yang jam kerjanya dikurangi karena alasan yang sah dihitung sebagai seluruh unit. Karyawan yang bekerja di bawah kontrak kerja, tetapi terdaftar di organisasi lain, tidak dapat dimasukkan dalam jumlah rata-rata karyawan. Jumlah karyawan harus dicantumkan dalam lembar waktu sesuai dengan formulir No. T-12 atau T-13.