Beberapa organisasi dalam pekerjaan mereka menggunakan properti sewaan yang dimiliki oleh perusahaan lain. Secara umum, konsep "sewa" diartikan sebagai pengalihan properti untuk penggunaan sementara dengan biaya tertentu. Berdasarkan hal ini, maka objek tersebut tetap menjadi milik lessor. Tetapi penyewa harus mencerminkan transaksi ini dalam catatan akuntansi. Untuk melakukan ini, Anda perlu mengatur sewa dengan benar.
instruksi
Langkah 1
Awalnya, Anda harus membuat perjanjian sewa, di mana Anda akan lulus sebagai penyewa, dan bisnis yang pemiliknya adalah tuan tanah. Dalam dokumen ini, tunjukkan nama properti, masa sewa, semua data teknis objek, juga tulis nomor inventaris aset tetap dan biayanya, yang sangat penting untuk akuntansi lebih lanjut di neraca Anda.
Langkah 2
Setelah itu, tuliskan jumlah dan jangka waktu pembayaran untuk sewa properti, dan tunjukkan prosedur pembayaran, yaitu, jika itu adalah pembayaran non-tunai, maka perincian pembayaran yang harus dilakukan harus ditunjukkan. Jangan lupa untuk memperjelas syarat sewa, misalnya siapa yang akan membayar biaya perbaikan, pemasangan, dan biaya lainnya. Kontrak dibuat dalam dua salinan, salah satunya tetap dengan lessor, dan yang kedua dengan Anda.
Langkah 3
Anda juga dapat menyusun jadwal pembayaran, yang akan menjadi lampiran perjanjian. Referensi harus dibuat untuk suplemen ini dalam dokumen utama. Juga, jumlah pembayaran dapat ditetapkan tetap, yaitu, hanya meresepkan sewa bulanan.
Langkah 4
Setelah itu, buatlah akta penerimaan dan transfer aset tetap (formulir No. OS-1). Formulir ini harus berisi informasi seperti tanggal penerimaan aset, tanggal perbaikan besar terakhir, masa manfaat, jumlah awal dan sisa, jumlah penyusutan. Saat mentransfer properti, dokumen ini harus disertai dengan semua dokumen teknis, misalnya, sertifikat, paspor, instruksi.
Langkah 5
Mencerminkan properti yang diterima berdasarkan perjanjian sewa pada debit ke rekening rekening administratif 001. Saat menggunakan properti, buat entri berikut:
- D20 "Produksi utama", 26 "Pengeluaran bisnis umum" atau 44 "Beban untuk penjualan" 76 "Penyelesaian dengan berbagai debitur dan kreditur" - biaya dibebankan berdasarkan perjanjian sewa;
- D19 "Pajak pertambahan nilai atas nilai yang diperoleh" 76 "Penyelesaian dengan berbagai debitur dan kreditur" - PPN dibebankan atas sewa;
- D68 "Perhitungan pajak dan biaya" sub-akun "PPN" K19 "Pajak pertambahan nilai atas nilai yang diperoleh" - diterima untuk pengurangan PPN atas sewa;
- 76 "Penyelesaian dengan debitur dan kreditur yang berbeda" 51 "Rekening lancar" atau 50 "Kasir" - biayanya dibebankan berdasarkan perjanjian sewa.