Bagaimana Memilih Sistem Pajak Untuk Pengusaha Perorangan Di Tahun

Daftar Isi:

Bagaimana Memilih Sistem Pajak Untuk Pengusaha Perorangan Di Tahun
Bagaimana Memilih Sistem Pajak Untuk Pengusaha Perorangan Di Tahun

Video: Bagaimana Memilih Sistem Pajak Untuk Pengusaha Perorangan Di Tahun

Video: Bagaimana Memilih Sistem Pajak Untuk Pengusaha Perorangan Di Tahun
Video: Penghitungan PPh Orang Pribadi Usaha/Pekerjaan Bebas 2024, Desember
Anonim

Tahap terpenting dalam memulai bisnis adalah pemilihan sistem perpajakan yang tepat. Undang-undang yang ada tentang pajak dan biaya memungkinkan pengusaha perorangan untuk memilih sistem pembayaran pajak yang paling sesuai.

Bagaimana memilih sistem pajak untuk pengusaha perorangan
Bagaimana memilih sistem pajak untuk pengusaha perorangan

instruksi

Langkah 1

Sistem perpajakan tradisional atau umum mengharuskan pengusaha perorangan untuk membayar semua pajak yang diperlukan, jika dia tidak dibebaskan darinya. Dengan skema ini, pengusaha harus membayar pajak dan biaya berikut:

• pajak penghasilan pribadi (pajak penghasilan pribadi);

• pajak pertambahan nilai (PPN);

• pajak sosial terpadu (UST);

• pajak air;

• pajak atas bisnis perjudian;

• Pajak nasional;

• pajak atas properti individu;

• pajak transportasi;

• pajak tanah;

• iuran asuransi untuk asuransi pensiun wajib;

• dan sebagainya.

Hampir semua pengusaha membayar pajak penghasilan pribadi, PPN, UST dan pajak properti. Pembayaran pajak yang tersisa tergantung pada kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha perorangan.

Langkah 2

Selain sistem perpajakan umum, ada beberapa rezim perpajakan, salah satunya adalah sistem perpajakan yang disederhanakan (STS), sistem ini bersifat sukarela dan menyediakan pembayaran pajak tunggal, sedangkan prosedur pembayarannya tetap sama. Sistem pajak yang disederhanakan membebaskan individu dari pajak penghasilan pribadi, PPN, pajak sosial terpadu, dan pajak properti.

Langkah 3

Pengusaha dapat membayar pajak sesuai dengan sistem UTII (pajak terpadu atas pendapatan yang diperhitungkan). Dalam hal ini, pajak dibayarkan hanya dari jumlah pendapatan yang diperhitungkan kepada mereka, yang ditetapkan oleh hukum. Sistem perpajakan semacam itu menyediakan pembayaran pajak berikut:

• ESN, • pajak pendapatan pribadi,

• Pajak atas harta benda orang pribadi, • PPN.

Pada saat yang sama UTII tidak dibebaskan dari pembayaran transportasi, pajak bumi, serta bea negara, pajak cukai, dll. Selain itu, wajib pajak wajib memberikan iuran asuransi, iuran asuransi sosial jika terjadi kecelakaan dan membayar pajak penghasilan pribadi bagi karyawannya. Seorang pengusaha dapat menggunakan sistem UTII jika:

• Di wilayah tempat kegiatan dilakukan, UTII telah diperkenalkan, • Kegiatan pengusaha disebutkan dalam perbuatan hukum setempat, di antara jenis kegiatan wirausaha yang dikenakan pajak ini.

Direkomendasikan: