Sakit kepala terbesar bagi seorang akuntan adalah PPN. Kesalahan sekecil apa pun dalam menghitung dan mengisi SPT terkadang bisa berakibat fatal bagi perusahaan, yang dapat dikenakan sanksi berat dan kemungkinan biaya hukum. Untuk menghindari masalah ini, perlu untuk memeriksa kebenaran perhitungan PPN.
instruksi
Langkah 1
Mulailah memeriksa dengan buku besar. Verifikasi nomor dan tanggal dokumentasi utama yang digunakan saat mengisi catatan akuntansi. Periksa korespondensi antara jumlah pembayaran dan PPN yang dikenakan padanya. Jika ada informasi yang salah dicatat, maka lakukan koreksi sebelum mengajukan pengembalian pajak, jika tidak, jumlah PPN ini akan terungkap selama pemeriksaan kantor pajak dan akan dikenakan sanksi.
Langkah 2
Menganalisis neraca. Secara terpisah, buat penyelesaian pada akun 60 "Penyelesaian dengan kontraktor dan pemasok" dan akun 62 "Penyelesaian dengan pembeli dan pelanggan." Pecah indikator-indikator ini menjadi sub-akun. Ingatlah bahwa sub-akun 60.2 dan 62.1 hanya dalam debit, dan sub-akun 60,1 dan 62.1 hanya dalam kredit. Jika tidak, perlu untuk mengidentifikasi kapan penulisan yang salah telah terjadi. Rekonsiliasi saldo akun-akun ini pada akhir periode pajak dengan saldo dalam buku besar penjualan dan pembelian. Mereka harus cocok.
Langkah 3
Buat neraca untuk akun 41 "Barang". Periksa apakah semua saldo dalam debit dan tidak disorot dengan warna merah. Jika Anda telah mengidentifikasi kesalahan dalam kasus ini, maka Anda perlu meninjau faktur untuk fakta pembentukan penilaian ulang.
Langkah 4
Periksa saldo debet di neraca akun 19 "PPN atas nilai yang diperoleh". Nilai ini harus nol.
Langkah 5
Buka laporan mutasi sub-rekening 76 "Uang Muka", jika ada, pada periode pelaporan. Ambil nilai kredit akun ini dan bandingkan dengan nilai yang diperoleh dengan mengalikan kredit sub-rekening 62,2 dengan tarif PPN. Jumlah ini harus sama.
Langkah 6
Gunakan program 1C, di mana Anda membuat subkonto untuk rekanan. Periksa konsistensi faktur, dokumen yang menyertainya, dan jumlah yang dibayarkan dan diterima. Jika ada beberapa kontrak dengan satu perusahaan, disarankan untuk membuat akuntansi untuk setiap perjanjian secara terpisah. Hal ini akan menghindari kesalahan dalam perhitungan PPN.