Leasing Sebagai Bentuk Pinjaman

Daftar Isi:

Leasing Sebagai Bentuk Pinjaman
Leasing Sebagai Bentuk Pinjaman

Video: Leasing Sebagai Bentuk Pinjaman

Video: Leasing Sebagai Bentuk Pinjaman
Video: Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan - Ep.06 Sewa Guna Usaha (Leasing) 2024, Maret
Anonim

Leasing adalah suatu bentuk kredit di mana suatu objek dialihkan ke sewa jangka panjang dengan hak berikutnya untuk membeli atau mengembalikan. Leasing dapat digunakan untuk membeli mesin khusus, peralatan dan real estate.

penyewaan peralatan
penyewaan peralatan

Leasing, peserta dalam transaksi leasing

Leasing dianggap sebagai seperangkat hubungan hukum dan ekonomi. Lessor memperoleh properti yang ditunjukkan oleh penerima pinjaman dalam kontrak. Setelah itu, lessor mengizinkan penerima jasa untuk menggunakan properti tersebut selama beberapa waktu dengan biaya tertentu. Dalam hal ini, penerima layanan tetap memiliki hak untuk membeli properti.

Leasing, sebagai bentuk perjanjian pinjaman, menetapkan bahwa lessor mendapat kesempatan untuk memilih penjual properti atas kebijaksanaannya sendiri. Objek leasing adalah peralatan, peralatan khusus, mesin dan produk lainnya.

Leasing adalah bentuk pinjaman yang sangat populer. Beberapa pihak terlibat dalam proses tersebut. Pihak pertama adalah lessor atau pemilik properti. Dialah yang menyediakan properti untuk disewakan sesuai dengan ketentuan perjanjian sewa.

Lessor dapat berupa perusahaan keuangan yang diciptakan untuk melakukan operasi leasing; anak perusahaan bank komersial, Piagam yang memungkinkan kegiatan tersebut. Juga, lessor dapat menjadi perusahaan leasing khusus yang melakukan tidak hanya dukungan finansial dari transaksi, tetapi juga kinerja layanan non-keuangan: pemeliharaan dan perbaikan properti, pemberian saran tentang penggunaan peralatan, dll.

Objek kedua dari transaksi leasing adalah penyewa atau pengguna sebenarnya dari properti yang disewa. Itu bisa menjadi badan hukum terlepas dari bentuk kepemilikannya. Subjek ketiga dari transaksi leasing adalah penjual properti yang menjual peralatan, perkakas, atau produk lainnya kepada pemasok (lessor). Itu bisa berupa badan hukum apa pun. Tentu saja, jumlah sebenarnya peserta dalam transaksi leasing dapat bervariasi. Itu semua tergantung pada kondisi ekonomi tertentu.

Jenis leasing

Berdasarkan komposisi pesertanya, semua transaksi leasing dapat dibagi menjadi leasing langsung dan tidak langsung. Dalam sewa langsung, pemilik menyewakan properti secara langsung. Menurut para ahli, sewa tersebut mengambil tidak lebih dari 5-7% dari semua kontrak menyimpulkan.

Pengalihan properti dalam sewa tidak langsung dilakukan melalui perantara. Ini bisa menjadi kesepakatan tiga arah klasik (pemasok - lessor - lessee) atau kesepakatan besar dengan sejumlah besar peserta. Opsi terakhir sering ditemui ketika mendanai proyek skala besar.

Berbicara tentang leasing sebagai salah satu bentuk peminjaman, dapat dibedakan antara leasing finansial dan leasing operasional. Sewa pembiayaan adalah perjanjian yang menyediakan pembayaran kembali pembayaran sewa. Dalam hal ini, kita berbicara tentang menutupi biaya penuh atau sebagian besar dari penyusutan peralatan, serta biaya tambahan yang timbul dari transaksi. Biasanya leasing keuangan yang memiliki jangka waktu perjanjian lebih lama.

Jika kita mempertimbangkan sewa guna usaha, maka itu berlaku untuk hubungan sewa guna usaha. Pada saat yang sama, total biaya lessor tidak ditanggung oleh pembayaran sewa selama periode hanya satu kontrak sewa. Tumpang tindih menjadi mungkin hanya melalui kesimpulan dari beberapa perjanjian sewa.

Direkomendasikan: