Bentuk Organisasi Dan Hukum Dari Aktivitas Kewirausahaan

Daftar Isi:

Bentuk Organisasi Dan Hukum Dari Aktivitas Kewirausahaan
Bentuk Organisasi Dan Hukum Dari Aktivitas Kewirausahaan

Video: Bentuk Organisasi Dan Hukum Dari Aktivitas Kewirausahaan

Video: Bentuk Organisasi Dan Hukum Dari Aktivitas Kewirausahaan
Video: Bentuk Organisasi Kewirausahaan [B 2020 Kelompok 03] 2024, April
Anonim

Bentuk organisasi dan hukumnya adalah bentuk badan ekonomi yang diakui oleh hukum. Ini memperbaiki cara mengamankan dan menggunakan properti oleh subjek, serta status hukumnya, tujuan kegiatan.

Bentuk organisasi dan hukum dari aktivitas kewirausahaan
Bentuk organisasi dan hukum dari aktivitas kewirausahaan

Bentuk organisasi dan hukum individu dan kolektif dari aktivitas kewirausahaan

Bentuk organisasi dan badan hukum yang paling sederhana adalah wirausaha perorangan. Dalam hal ini, hanya satu pemilik yang memiliki semua dana, yang secara mandiri mengeluarkan hasil dan memikul tanggung jawab keuangan atas tindakan mereka. Misalnya, ketika utang terbentuk, pengusaha membayar dengan hartanya sendiri. Pengusaha perorangan dapat bekerja sendiri, tetapi ia memiliki hak untuk mempekerjakan pekerja.

Semua bentuk bisnis lainnya dianggap kolektif. Ini termasuk organisasi komersial dan nirlaba, kemitraan, korporasi, badan usaha, koperasi, dan perusahaan negara. Menghasilkan laba untuk organisasi nirlaba bukanlah tujuan utama, jumlah ini digunakan untuk pengembangan diri dan tidak didistribusikan di antara para peserta. Organisasi komersial diciptakan untuk keuntungan. Ini termasuk kemitraan dan perusahaan dengan modal dasar. Kemitraan adalah bentuk organisasi kewirausahaan di mana pembentukan modal dasar dan kegiatan dilakukan oleh dua orang atau lebih. Masing-masing dari mereka memiliki tanggung jawab dan hak tertentu tergantung pada ukuran saham dalam modal dasar.

Perusahaan bisnis

Suatu organisasi, yang modal dasarnya dibentuk oleh satu orang atau lebih melalui kontribusi saham, disebut perusahaan bisnis. Ada empat bentuk badan usaha tersebut: perseroan terbatas (LLC), perusahaan saham gabungan terbuka (OJSC), perusahaan saham gabungan tertutup (CJSC), perusahaan dengan tanggung jawab tambahan. Pendiri perseroan terbatas (LLC) adalah satu atau lebih orang yang bertanggung jawab atas kewajiban hanya dalam batas kontribusi yang dibuat oleh mereka.

Jenis LLC adalah perusahaan kewajiban tambahan. Modal dasarnya dibagi menjadi saham, dan para peserta organisasi semacam itu bertanggung jawab atas kewajiban organisasi dengan properti mereka dalam jumlah yang sama untuk semua, kelipatan dari jumlah kontribusi mereka. Perusahaan saham gabungan adalah perusahaan, yang modal dasarnya dibagi menjadi saham, para pesertanya tidak dapat bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan. Saham perusahaan saham gabungan tertutup hanya didistribusikan di antara para pendirinya. Perusahaan saham gabungan, yang anggotanya memiliki hak untuk membeli dan menjual sahamnya secara bebas, disebut terbuka.

Korporasi, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara

Korporasi adalah bentuk hukum bisnis yang dibatasi dari orang-orang yang memilikinya. Ini memiliki status badan hukum dan dapat melakukan fungsi yang dilakukan oleh perusahaan bisnis lain. Koperasi produksi (artel) adalah perkumpulan sukarela dari badan hukum dan warga negara (setidaknya lima orang) berdasarkan keanggotaan, kontribusi bersama, dan partisipasi tenaga kerja pribadi dalam kegiatan ekonomi. Keuntungan yang diterima didistribusikan di antara para anggotanya tergantung pada partisipasi tenaga kerja dalam kegiatan tersebut.

Badan Usaha Milik Negara adalah suatu unit produksi yang kekayaan dan pengelolaannya sebagian atau seluruhnya berada di tangan instansi pemerintah. Dalam kegiatannya, perusahaan semacam itu tidak hanya dipandu oleh keuntungan, tetapi juga oleh keinginan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Direkomendasikan: