Bagaimana Mencerminkan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Income

Daftar Isi:

Bagaimana Mencerminkan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Income
Bagaimana Mencerminkan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Income

Video: Bagaimana Mencerminkan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Income

Video: Bagaimana Mencerminkan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Income
Video: PENGHASILAN DIBAWAH 5JUTA/BULAN HARUS BAYAR PAJAK? | Q&A 2024, April
Anonim

Akuntansi untuk penghitungan pajak penghasilan harus dilakukan dalam organisasi sesuai dengan norma PBU 18/02. Pada saat yang sama, ada fitur refleksi dalam akuntansi lebih bayar ke anggaran untuk pajak ini.

Bagaimana mencerminkan lebih bayar pajak penghasilan income
Bagaimana mencerminkan lebih bayar pajak penghasilan income

instruksi

Langkah 1

Buat dalam akuntansi transaksi untuk perhitungan dengan anggaran untuk pajak penghasilan: - Debit akun 68 (sub-akun "Perhitungan pajak penghasilan"), Kredit akun 51 "Rekening berjalan" - pembayaran di muka pajak penghasilan ditransfer ke anggaran; - Debit akun 99 "Laba dan Rugi", Kredit akun 68 (sub-akun "Perhitungan pajak penghasilan") - beban pajak bersyarat tercermin.

Langkah 2

Tentukan jumlah total pajak setelah akhir periode pelaporan. Dalam hal kelebihan pembayaran, mencerminkan jumlah ini pada akun 09 "Kewajiban pajak tangguhan". Untuk melakukan ini, buka sub-akun "Pajak laba lebih bayar ke anggaran" ke akun ini.

Langkah 3

Mencerminkan jumlah kelebihan pembayaran pajak dengan membuat entri akuntansi berikut: - Debit akun 09 (subaccount "Pajak laba yang dibayarkan ke anggaran"), Kredit akun 68 (subaccount "Perhitungan pajak penghasilan") - aset pajak tangguhan diambil diperhitungkan dalam bentuk jumlah pajak yang berlebihan yang dibayarkan ke anggaran.

Langkah 4

Melunasi aset pajak tangguhan ketika mengimbangi jumlah kelebihan pembayaran dengan pembayaran saat ini dengan membuat entri: - Debit akun 68 (subaccount "Perhitungan pajak penghasilan"), Kredit akun 09 "Aset pajak tangguhan" - kelebihan pembayaran pajak adalah diperhitungkan. Jangan memasukkan jumlah yang dicatat pada akun 09 dalam perhitungan laba (rugi) bersih, karena kelebihan pembayaran anggaran tidak mempengaruhi pembentukan hasil keuangan kegiatan atau dasar pengenaan pajak. Refleksikan mereka di neraca pada baris "Aset tidak lancar".

Langkah 5

Masukkan dalam catatan penjelasan klausul tidak diterapkannya klausul 11 PBU 18/02 tentang pencerminan jumlah aset pajak tangguhan dalam laporan laba rugi dalam perhitungan laba bersih. Ini harus dilakukan sesuai dengan paragraf 4 Pasal 13 Undang-Undang Federal 21 November 1996 No. 129-FZ "Tentang Akuntansi", yang menyatakan bahwa organisasi wajib melaporkan non-penerapan aturan akuntansi jika tidak memungkinkan untuk secara andal mencerminkan status properti dan hasil keuangan aktivitas.

Direkomendasikan: