Cara Menghitung Rugi Pajak Penghasilan

Daftar Isi:

Cara Menghitung Rugi Pajak Penghasilan
Cara Menghitung Rugi Pajak Penghasilan

Video: Cara Menghitung Rugi Pajak Penghasilan

Video: Cara Menghitung Rugi Pajak Penghasilan
Video: Menghitung Pajak Penghasilan 2024, April
Anonim

Seringkali, perusahaan mengalami kerugian karena hasil keuangan dari kegiatan mereka karena alasan apa pun. Dalam hal ini, wajib untuk mengisi deklarasi keuntungan. Undang-undang perpajakan mengatur prosedur untuk menghitung kerugian tergantung pada transaksi yang mereka timbulkan.

Cara menghitung rugi pajak penghasilan
Cara menghitung rugi pajak penghasilan

Itu perlu

  • - deklarasi pajak penghasilan;
  • - hukum pajak;
  • - laporan keuangan untuk periode pelaporan;
  • - dokumen organisasi.

instruksi

Langkah 1

Hasil keuangan perusahaan, yang memperoleh laba, termasuk dalam basis pajak dan dikenakan pajak dengan tarif 24%. Undang-undang perpajakan menetapkan prosedur khusus untuk menghitung kerugian. Mereka dapat dikenali sebagian, secara bertahap atau dikeluarkan dari perhitungan sama sekali.

Langkah 2

Kode Pajak berisi daftar transaksi yang tidak ada kerugian yang dapat diakui. Penyesuaian dibuat untuk jumlah mereka. Jumlah kerugian dimasukkan pada lembar kedua deklarasi laba di baris 050. Pada periode pelaporan berikutnya, Anda dapat memasukkannya ke dalam pengeluaran. Mereka akan diakui sebagai tambahan.

Langkah 3

Organisasi memiliki hak untuk mentransfer jumlah kerugian ke periode pelaporan berikutnya. Jika perusahaan mereka muncul di beberapa kuartal sekaligus, maka perusahaan akan dapat memperhitungkannya hanya dalam urutan di mana mereka diterima.

Langkah 4

Jika Anda tidak memasukkan jumlah kerugian pada kuartal berikutnya, maka Anda dapat melakukannya nanti. Kerugian dibawa ke depan selama sembilan tahun saat mereka muncul.

Langkah 5

Pada lembar kedua SPT, baris 020 mencerminkan dasar pengenaan pajak. Jumlah kerugian pada baris 110 dapat melebihi laba kena pajak karena tidak ada batasan lagi. Mereka dihapus oleh undang-undang pajak pada 1 Januari 2007.

Langkah 6

Semua bisnis yang mengenakan pajak penghasilan harus membayar uang muka. Jika Anda mengalami kerugian pada periode berjalan, dan pada periode sebelumnya mendapat untung, maka Anda harus menghitung dan mentransfer uang muka ke APBN.

Langkah 7

Jika Anda menerima kerugian pada periode sebelumnya, yang dibawa ke periode pelaporan, maka jumlah uang muka akan menjadi nol, asalkan dasar pengenaan pajaknya juga nol.

Direkomendasikan: