Organisasi komersial dapat menerima dana dari anggaran negara sebagai bantuan. Dalam hal ini tata cara akuntansi penerimaan dan penggunaanya diatur dalam PBU 13/2000 “Akuntansi Bantuan Negara”. Sisa dana yang tidak terpakai harus dikembalikan ke anggaran yang sesuai.

instruksi
Langkah 1
Mencerminkan dalam akuntansi penerimaan bantuan negara dari anggaran, menggunakan akun 86 "Target pembiayaan". Buat catatan posting: Debit akun 51 "Rekening berjalan", Kredit akun 86 "Target pembiayaan" - diterima dari anggaran bantuan negara.
Langkah 2
Hapuskan pengeluaran untuk acara di mana bantuan negara telah dialokasikan untuk mendebit akun 91,2 "Pengeluaran lain" sesuai dengan akun pengeluaran. Misalnya: - Debit akun 91.2 "Beban lain-lain", Kredit akun 10 "Bahan baku dan bahan" - biaya bahan yang dihabiskan untuk suatu acara yang dibiayai dari anggaran dihapuskan; - Debit akun 91,2 "Pengeluaran lain-lain", Kredit akun 70 "Gaji" - diperoleh upah pekerja utama.
Langkah 3
Sertakan jumlah bantuan negara yang diterima selama periode pengakuan biaya yang disediakan untuk dibiayai ke dalam pendapatan lain organisasi dengan memposting: Debit akun 86 "Pembiayaan target", Kredit akun 91,1 "Pendapatan lain" - jumlah bantuan negara diperhitungkan sebagai bagian dari pendapatan lain-lain dalam jumlah yang diperlukan untuk mengganti biaya acara pemerintah.
Langkah 4
Ajukan pengembalian bantuan negara ke anggaran negara jika Anda memiliki sisa dana anggaran yang tidak terpakai. Entri akuntansi adalah sebagai berikut: Debit akun 86 "Pembiayaan target", Kredit akun 51 "Rekening berjalan" - jumlah bantuan negara yang tidak terpakai ditransfer ke anggaran.
Langkah 5
Ungkapkan dalam catatan penjelasan laporan keuangan penerimaan bantuan negara, jika jumlahnya signifikan untuk mencirikan posisi keuangan dan hasil keuangan organisasi Anda.