Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung atau bentuk pemungutan nilai tambah kepada anggaran negara, yang timbul pada setiap tahapan proses produksi suatu barang atau jasa. Anda dapat menghitung PPN sendiri atau menggunakan salah satu layanan online.
instruksi
Langkah 1
Periksa tarif PPN. Per Februari 2011, PPN adalah 18% (sejak Januari 2004).
Jika Anda perlu mengalokasikan PPN, maka bagi jumlah Anda dengan 1 (satuan) + PPN (18%) / 100. Jadi, jika jumlahnya 1000, maka harus dibagi 1, 18. Saat membagi 1000 dengan 1, 18 kita mendapatkan 847, 457.
Kurangi jumlah asli dari angka yang dihasilkan. Kurangi dari 847, 457 - 1000. Kami mendapatkan -152,542.
Untuk membuat angka ini positif, kalikan dengan -1.
Selanjutnya, bulatkan angka ke kopek terdekat, tetapi ke sisi terdekat. Kami telah mengalokasikan PPN dari 1000, itu sama dengan 152,54.
Langkah 2
Jika Anda ingin membebankan PPN pada suatu jumlah, maka Anda perlu mengalikan jumlah tersebut (1000, misalnya) dengan 1, 1 . Jadi, kita mendapatkan - 1180. Ini adalah jumlah termasuk pajak pertambahan nilai.
Jika Anda ingin mendapatkan jumlah PPN, maka Anda harus mengalikan jumlahnya dengan 0, 18. Kalikan 1000 dengan 0, 18. Kami mendapatkan 180.
Langkah 3
Gunakan salah satu layanan online jika tidak ingin menghitung PPN secara manual. Anda harus mengisi bidang "Jumlah", "Persentase PPN" dan pilih tindakan - sorot atau kenakan PPN.