Pada 2015, sejumlah inovasi mulai berlaku terkait pembayaran premi asuransi ke FIU. Yang paling penting adalah perubahan dalam penilaian iuran untuk sejumlah pembayaran dan dalam hubungannya dengan dana tersebut.
Pengenaan iuran pensiun atas semua pembayaran pemberi kerja kepada orang asing
Mulai tahun 2015, akan menjadi kurang menguntungkan untuk menarik orang asing ke pekerjaan sementara. Sekarang semua pembayaran kepada mereka akan dikenakan iuran pensiun. Sebelumnya - hanya dengan hubungan kerja jangka panjang untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan dan dengan kontrak kerja terbuka.
Kompensasi pemecatan sekarang merupakan kontribusi
Ini relevan jika jumlah kompensasi pada saat pemecatan melebihi tiga kali gaji bulanan rata-rata atau enam kali lipat bagi mereka yang bekerja di Far North. Sebelumnya, hanya santunan cuti yang belum dibayar yang dikenakan premi asuransi.
Premi tidak dibulatkan lagi
Aturan, yang menurutnya premi asuransi harus dibulatkan menjadi rubel penuh, hanya ada selama satu tahun. Sejak 2015, semua pembayaran harus dilakukan lagi dalam rubel dan kopek.
Kemampuan untuk mengkredit ulang kontribusi dalam dana
Jika sebelumnya kelebihan bayar hanya bisa dilunasi dalam kerangka satu anggaran dana (KBK), sekarang sudah dalam batas seluruh dana. Misalnya, dalam hal kelebihan pembayaran iuran kepada MHIF, itu dapat digunakan untuk pembayaran yang akan datang ke bagian asuransi dari pensiun.
Perluasan kewenangan dalam verifikasi pemegang polis
Kini FIU bisa mendapatkan informasi pergerakan dan saldo di rekening bank pengusaha atau perusahaan. Sebelumnya, informasi ini adalah rahasia komersial. Juga, dana tersebut memiliki dasar hukum untuk memperpanjang waktu pemeriksaan pengusaha dari 4 menjadi 6 bulan.