Cara Sewa Tanah Untuk Kios

Daftar Isi:

Cara Sewa Tanah Untuk Kios
Cara Sewa Tanah Untuk Kios

Video: Cara Sewa Tanah Untuk Kios

Video: Cara Sewa Tanah Untuk Kios
Video: 7 Tips Bisnis Sewa Ruko Agar Cepat Laku Dan Untung Yang Wajib Kalian Tahu ⁉️ 2024, Maret
Anonim

Saat ini, jenis usaha kecil yang cukup populer adalah pembukaan kios dan paviliun perdagangan. Namun untuk membuka kios, Anda harus melalui prosedur yang cukup panjang untuk membuat perjanjian sewa tanah. Ini bisa memakan waktu yang cukup lama, hingga beberapa bulan.

Cara sewa tanah untuk kios
Cara sewa tanah untuk kios

Itu perlu

  • - aplikasi untuk penyediaan situs;
  • - paspor kadaster untuk situs;
  • - protokol penilaian situs.

instruksi

Langkah 1

Hubungi Komite Barang Milik Negara, yang terletak di area di mana Anda ingin menerima sebidang tanah. Menulis aplikasi untuk penyediaan sebidang tanah bukan untuk tujuan konstruksi. Pastikan untuk menunjukkan lokasi situs dan area yang diperlukan.

Langkah 2

Dalam sebulan, kembalilah ke panitia dan dapatkan jawaban.

Langkah 3

Setelah menerima izin dari Komite Barang Milik Negara, pagar sementara situs dan daftarkan di catatan kadaster. Setelah itu, dapatkan paspor kadaster untuk situs tersebut.

Langkah 4

Lakukan penilaian independen terhadap situs yang disediakan.

Langkah 5

Serahkan paspor kadaster dan protokol penilaian lokasi ke Komite Barang Milik Negara. Pada gilirannya, ia akan menerbitkan pemberitahuan di surat kabar. Jika tidak ada warga yang menyatakan ketidakpuasan dalam waktu satu bulan, maka sewa akan disimpulkan.

Langkah 6

Masuk ke dalam sewa dan membayar jumlah di mana situs itu dinilai sebagai hasil dari prosedur penilaian. Tergantung pada nilai yang dinilai, sewa tahunan untuk penggunaan situs akan ditetapkan.

Direkomendasikan: