Terlepas dari kerumitan akuntansi, sistem perpajakan umum memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan yang disederhanakan: misalnya, tidak ada batasan pada jumlah pendapatan dan jumlah karyawan. Sebelum beralih dari sistem yang disederhanakan ke rezim pajak umum, akuntansi perlu diselaraskan dengan aturan dan persyaratan baru.
instruksi
Langkah 1
Kirim pemberitahuan ke kantor pajak bahwa Anda menolak untuk menggunakan sistem perpajakan yang disederhanakan. Ini harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 Januari tahun di mana direncanakan untuk mulai menggunakan sistem umum. Beritahu klien sebelumnya bahwa dalam waktu dekat jumlah PPN akan ditambahkan ke harga barang, pekerjaan atau jasa.
Langkah 2
Bentuklah basis pajak untuk masa transisi jika Anda berencana menggunakan metode akrual dalam menentukan pendapatan dan pengeluaran. Pada bulan di mana rezim pajak berubah, perlu untuk memasukkan pendapatan yang diperhitungkan saat menghitung pajak penghasilan, piutang pembeli yang terbentuk selama penerapan sistem perpajakan yang disederhanakan, dan hasil penjualan, terlepas dari apakah pembayaran dilakukan. Uang muka yang diterima sebelum perubahan rezim perpajakan harus dimasukkan dalam basis pajak untuk menghitung pajak tunggal. Periksa apakah setelah transisi ke OSNO, mereka tidak dihitung ulang sebagai pendapatan.
Langkah 3
Sertakan hutang yang belum dibayar kepada karyawan, pemasok, anggaran dan rekanan lainnya dalam biaya "transisi" di bulan perubahan pajak. Ingatlah bahwa basis pajak yang ditentukan untuk tujuan penghitungan pajak tunggal tidak dapat dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang belum dibayar, yang termasuk dalam pengeluaran di bulan transisi ke OSNO, terlepas dari jatuh tempo hutang usaha.
Langkah 4
Mengembalikan catatan akuntansi untuk tahun-tahun sebelumnya. Untuk membentuk saldo akun pada awal periode pelaporan, inventarisasi kewajiban keuangan dan properti juga diperlukan. Jangan lupa tentang perlunya mematuhi prosedur khusus saat menentukan nilai sisa aset tidak berwujud dan aset tetap yang dibuat atau diperoleh sebelum transisi ke sistem perpajakan yang disederhanakan.